Cara Membayar Zakat Fitrah Bagaimana Hukum, Niat, Dan Keuntungannya
Zakat Fitrah ialah bantuan tertentu yang sifatnya wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam, Selain Berpuasa Zakat fitrah ialah salah satu keharusan bagi umat Islam dibulan Ramadhan. Pelaksanaan Zakat harus dikerjakan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.
Hasil Zakat ini nantinya akan dikumpulkan lalu diberikan kepada kalangan yang berhak menerimanya, diberikan selaku bentuk derma terhadap fakir miskin dan orang yang berhak menerima pinjaman.
Daftar Tulisan
Pengertian zakat
Zakat dari sisi bahasa memiliki arti ‘bersih’, ‘suci’, ‘subur’, ‘berkat’ dan ‘meningkat ’. Zakat fitrah disebut juga dengan zakat Nafs (jiwa), ialah zakat yang wajib dikerjakan oleh umat muslim menjelang Idul Fitri pada dikala bulan Ramadhan.
Ayat Yang Membahas Tentang ZAKAT
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengelola-pengurus zakat, para mu’allaf yang memeluk islam, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, selaku suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [Al-Quran 9:60]
Hukum membayar zakat Fitrah bagi umat islam
Zakat fitrah adalah zakat pribadi yang diwajibkan atas diri setiap individu pria maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.
Membayar zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Zakat Fitrah merupakan zakat yang hukumnya fardu ain, seperti disinggung sebelumnya Zakat fitrah sifatnya wajib dikeluarkan oleh umat muslim, baik pria, perempuan, cukup umur, maupun belum dewasa. Selain itu zakat fitrah bantu-membantu merupakan penyempurnaan dari Puasa Ramadhan kita.
Manfaat Zakat Secara Ekonomi
Taukah kau, Zakat dianggap sebagai salah satu bentuk amal yang terpenting dari sudut pandang ekonomi, sebab sifatnya wajib dan merata. Zakat telah terbukti menjadi cara ideal terjadinya kesetaraan ekonomi didalam penduduk . KArena dengan zakat baik orang kaya maupun orang orang yang kurang mujur dapat memperoleh masakan utamanya dihari idul fitri, Sehingga diperlukan Zakat itu dapat mengendorkan beban orang yang kurang mampu alasannya Zakat mal zakat yang kumpulkan nantinya akan dibagikan terhadap kerabat kerabat kita yang memerlukan.
Sebutan Untuk Pemberi dan Penerima Zakat
Oh iya nyaris terlewat, Mungkin ada sahabat sobat yang belum tau jika:
- Orang yg menerima zakat disebut Mustahiq
- Orang yg mengeluarkan zakat disebut Muzakki
Pengelola Zakat
Orang yang bertugas menghimpun, mengelola,pencatatan dan menyalurkan zakat kepada yang berhak disebut amil zakat. Indonesia mempunyai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang bertugas mengelola dan menyalurkan zakat dari masyarakat. Orang-orang yang ditunjuk selaku Amil zakat haruslah cerdik dan memiliki wawasan ihwal hukum-hukum zakat.
Taukan kamu Amil zakat juga menjadi salah satu kelompok yang berhak menemukan zakat, sebab mereka sudah menolong dalam pengurusannya untuk menyalurkan zakat.
Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Selain amil zakat ada beberapa golongan yang berhat memperoleh zakat selaku berikut:
Orang Atau Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
- Fuqara (Fakir): Diterjemahkan selaku orang yang tidak mempunyai harta atau sejumlah uang, namun tidak memadai untuk kebutuhan sehari-hari mereka.
- Al-Masakin (miskin): Diterjemah kan sebagai ‘orang miskin’, mereka orang yang penghasilannya tidak mencukupi,
- Amil Zakat: Ini adalah orang-orang atau tubuh yang ditunjuk oleh Kepala Negara Islam atau Pemerintah untuk menghimpun Zakat. Otoritas memberi mereka bayaran untuk pekerjaan mereka, adalah pengumpulan, pencatatan, pengawalan, pembagian, dan distribusi zakat.
- Mu’allaf: yaitu orang-orang yang gres saja menjadi Muslim, atau mereka yang keadaannya begitu putus asa mereka takut beralih ke kejahatan bila mereka tidak dibantu.
- Ar-Riqaab(Riqab): hamba sahaya atau budak, ialah budak yang tuannya sudah oke untuk membebaskan mereka dengan pembayaran dalam jumlah tetap. Zakat dapat dipakai untuk membeli keleluasaan mereka.
- Ibnus-Sabeel (Ibnu Sabil): Diterjemahkan selaku ‘musafir’ ini yaitu para pelancong yang terdampar di tanah asing yang memerlukan duit dan para pelajar perantauan. Orang-orang ini dapat menerima Zakat kalau tujuan untuk berpergian ialah sah.
- Al Ghaarimeen(Gharim): orang yang memiliki banyak hutang, orang-orang yang terbebani oleh hutang alasannya adalah keperluan pribadi atau kebutuhan sosial. Orang-orang ini diberikan Zakat jika mereka tidak mempunyai cukup uang diluar kebutuhan dasar mereka untuk mengeluarkan uang hutang. Bantuan juga diberikan kepada mereka yang mungkin telah menerima hutang sebagai akibat dari keharusan sosial mirip mendukung anak yatim atau merenovasi sekolah. Adalah bersyarat bahwa hutang tidak diciptakan untuk tujuan yang tidak Islami atau berdosa.
- Fi Sabilillah: ialah orang-orang yang jauh dari rumah karena berjuang dijalan Allah. Mereka yang berjihad, mereka yang mencari ilmu atau terdampar dalam haji, mampu dibantu dengan Zakat.
Nisab = batasan apakah kekayaan itu wajib dizakati atau tidak
Tujuan Zakat Fitrah
Berdasarkan Fatwa MUI, tujuan zakat fitrah itu ada dua. Yang pertama iaitu untuk menyucikan jiwa dan yang kedua yaitu untuk memberi pemberian kepada orang miskin, yatim piatu dan golongan lain yang memerlukan.
- Selain itu tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah Menyempurnakan Iman, karena bederma kepada mereka yang memerlukan merupakan salah satu pilar agama Islam. Setiap muslim pasti berupaya melakukan amalan ini dengan tujuan melengkapi keharusan yang diamanatkan agamanya.
- Menghapus Dosa, Berbuat kebaikan mampu menambah pahala dan mengurangi dosa kita, atau bahkan menghapusnya. Rasulullah SAW bersabda, “Amal memadamkan dosa sebagaimana air memadamkan api.” (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa’i).
- Membersihkan Hati dan Diri Dengan membayar zakat, muslim sudah masuk ke dalam kalangan orang senang memberi dan memisahkan diri dari kelompok orang-orang kikir. Alasannya, jikalau seseorang sudah terbiasa memberi dalam bentuk apapun, seperti pengetahuan, duit, atau kebaikan, dirinya akan merasa lebih lengkap dikala sudah memperlihatkan sesuatu yang bermakna untuk orang lain
- Berzakat menolong untuk menjaga kesetaraan antara si miskin dan si kaya agar tidak makin senjang. Ketika seluruh penduduk mempergunakan ini, pertentangan kelas dapat dikurangi untuk menjaga keseimbangan.
- Dengan mengeluarkan zakat, seseorang diyakini akan mendapatkan rezeki lebih. Zakat mempunyai arti proliferasi, atau perkembangan. Kaprikornus dikala kau memperlihatkan zakat, maka penghasilan kamu akan meningkat.
Waktu dilaksanakannya zakat fitrah
Waktu yang paling tepat untuk menunaikan zakat fitrah yakni mendekati perayaan Idul Fitri 1441 H. Zakat fitrah sendiri yakni zakat yang ditunaikan saat mendekati waktu Idul Fitri, sehingga lazimnya dilaksanakan pada simpulan bulan Ramadhan.
Umumnya Zakat fitrah dapat dibayarkan pada bulan Ramadhan paling lambat sebelum seseorang menunaikan shalat Idul Fitri, Zakat fitrah memiliki batas waktu untuk diterima, yakni hingga kita selesai menunaikan Shalat Ied, paling lambat sebelum orang-orang tamat menunaikan Shalat Ied. Jika waktu penyerahan melalui batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam klasifikasi zakat melainkan sedekah biasa. Hal ini tercantum pada hadits Rasulullah SAW menyampaikan:
“Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya sehabis shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara aneka macam sedekah.” (HR. Abu Daud).
Hukum Jika tidak membayar zakat fitrah
Seseorang yang tidak membayar zakat fitrah sampai batas waktu final zakat tanpa argumentasi terang hukumnya haram. “Siapa saja yang menangguhkan pembayaran zakat fitrah sampai hari Id simpulan, maka beliau berdosa dan wajib menunaikannya secepatnya bila ia menangguhkannyatanpa uzur. Makara setiap individu wajib melaksanakan amalan tersebut.
Syarat wajib zakat fitrah
Apa saja syarat-syarat wajib Zakat Fitrah? Berikut syarat wajib zakat fitrah:
- Beragama Islam dan Merdeka.
- Menemui dua waktu ialah di antara bulan Ramadhan dan Syawal meskipun hanya sesaat.
- Mempunyai harta yang lebih ketimbang kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
Syarat tidak wajib zakat
Persyaratan di atas merupakan syarat-syarat untuk orang yang wajib zakat fitrah.
Ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah, ialah:
- Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada final Ramadhan.
- Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan.
- Orang yang baru memeluk agama Islam setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
- Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
Ketentuan Besarnya Zakat Fitrah
bagaimana mengkalkulasikan zakat fitrah?
Besaran zakat fitrah yang dikeluarkan oleh para ulama sesuai dengan penafsiran hadist. Di mana sebesar satu sha’ (1 sha’ = 4 mud, 1 mud = 675 gram) atau sekitar setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg kuliner pokok. Bisa berbentuktepung, kurma aqith, gandum atau kuliner pokok yang kerap dimakan di daerah bersangkutan (Mazhab syafi’i dan Maliki).
Melansir dari Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk kuliner pokok atau beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Kualitas masakan pokok atau beras juga mesti diadaptasi dengan kualitas makanan yang dikonsumsi tiap harinya. Selain itu, kuliner pokok atau beras tersebut mampu diganti dalam bentuk duit tunai senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Berapa kg zakat fitrah itu?
Berapa besar zakat fitrah yang mesti dikeluarkan setiap orang? Menurut aturan yang sudah diputuskan, besar zakat fitrah per orang yakni 3,5 liter atau 2,7 kilogram (kg) makanan pokok. Bila ada delapan zakat fitrah yang mesti Anda tunaikan, mempunyai arti Anda perlu merencanakan 21,6 kg beras.
Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas), Mohamad Arifin Purwakananta, menyampaikan untuk DKI Jakarta perkiraan zakat fitrah 2020 yang dibayarkan dengan duit tunai yakni sebesar Rp 40.000 hingga Rp 50.000.
Dimana kita mesti membayar zakat fitrah?
Ketentuan ini dijelaskan dalam kitab Ghayah Talkhish Al-Murad karya Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawi. “Zakat fitrah wajib ditunaikan di kawasan seseorang berada di hari selesai bulan ampunan. Berikan zakat fitrah pada orang yang berhak mendapatkan zakat yang berada di tempat tersebut.
Jika tidak didapatkan, maka ia berikan di daerah terdekat dari tempatnya,” demikian klarifikasi ihwal keharusan membayar zakat fitrah bagi orang di tanah rantau. Berdasarkan tumpuan di atas, kawasan membayar zakat fitrah yakni di daerah seseorang berada di malam terakhir Ramadhan.
hasil pertanian harus dizakati setiap
Doa ZakatFitrah
Berikut Kumpulan doa Niat zakat:
Doa Niat Zakat untuk Diri Sendiri
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu alasannya adalah Allah Taala.”
Doa Niat zakat untuk istri dan anak.
Seorang suami yang ingin menyampaikan zakat untuk istri dan anaknya mampu melafalkan niat sebagai berikut.
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
Doa Niat zakat fitrah untuk anak pria.
Ketika seorang ayah masih menanggung anak pria, berikut doa yang dilafalkan
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi (…..) fardhan lillahi ta’ala”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardhu alasannya adalah Allah Taala.”
Doa Niat zakat fitrah untuk anak perempuan.
Jika seorang ayah, masih menanggung anak wanita, berikut doa yang dilafalkan:
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (…..) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
Doa Niat zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarga.
Ketika seseorang ingin memberikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan seluruh anggota keluarga, maka berikut bacaan niat yang bisa dilafalkan.
“Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Taala.”
Doa Niat zakat fitrah untuk orang lain yang diwakilkan.
Jika seseorang membayarkan zakat untuk orang lain yang diwakilkan, berikut niatnya:
“Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardhu alasannya Allah Taala.”
dalam islam jiwa dapat dibersihkan dengan
Comments
Post a Comment